Memahami Kebohongan di Dunia Maya
Oleh: Alfin Dwi
Rahmawan
Sejak pertengahan tahun 2015,
proliferasi dan penyebaran berita bohong atau hoaks (Hoax), berita palsu (Fake
News), dan ujaran kebencian (Hate
Speech) semakin meningkat di Indonesia, dan terkhusus di ranah internet dan
media sosial. Merujuk data dari kementrian Informasi dan Infomatika Republik
Indonesia (Kemkominfo RI) tahun 2018 menyebutkan bahwa penanganan konten
negatif pada 2017 meningkat 900 persen dibandingkan 2016. Peningkatan yang
fantastis bukan?
Beberapa hoaks yang terjadi saat ini
sengaja menyinggung sentimen suku, agama, ras dan antar-golongan (sara)
sehingga mengakibatkan keresahan sosial dan memicu disintegrasi bangsa.
Sebenarnya jika kita melihat perkembangan hoaks hingga saat ini kita dapat
melihat bahwa fenomena ini selalu muncul ditengah suhu politik yang memanas misalnya menjelang
pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), pilpres (Pemilihan Presiden), ataupun pileg
(Pemilihan Anggota Legislatif) dan tak terkecuali saat ini menjelang pemilihan
presiden 2019.
Jika kita dulu melihat peredaran
Tabloid Obor Rakyat pada pilpres 2014 yang menjadi salah satu contoh media yang
menyebarkan berita-berita palsu dengan nada provokatif, maka berita palsu, ujaran
kebencian, dan hoaks yang kini beredar di Indonesia lebih didominasi platform
media-media baru berbasis internet seperti WhatsApp, Instagram, Twitter,
Facebook dan sebagainya yang merupakan jejaring sosial. Media-media platform
seperti ini memungkinkan untuk memproduksi berita-berita palsu ke ruang siber
untuk di konsumsi lebih banyak orang, karena mengingat informasi yang mengalir
supercepat.
Dalam pembicaraan kita sehari-hari
konteks Hoaks sering diartikan sebagai berita bohong atau palsu (Fake News). Merujuk dari majalah Tempo
ada beberapa ciri Hoaks, yaitu: (1) Berita yang disajikan bohong atau palsu,
(2) Peristiwa yang dihadirkan berlebihan atau bagian-bagian tertentu sengaja
dihilangkan, (3) Tulisan atau teks tidak sesuai gambar, (4) Judul tidak sesuai
dengan isi berita, (5) Memuat kembali peristiwa lama dan menjadikannya
seolah-olah berita aktual dengan tujuan mendukung isu yang sedang ramai
diperbincangkan, dan (6) Sengaja memuat foto peristiwa lain yang diubah
sedemikian rupa untuk mendukung isu yang sedang ramai dibicarakan.
Istilah lain yang muncul bersamaan
dengan hoaks dan berita palsu yakni ujaran kebencian, yang dimana merujuk pada
ungkapan Nicholas Wolfoson (1997) dalam bukunya Hate Speech, Sex Speech, Free Speech. Ia mengatakan bahwa ujaran
kebencian dapat menyebabkan penderitaan emosianal, sosial, dan psikologis. Hal
senada seperti yang dkatakan Nigel Warburton (dalam Franco & Warburton,
2013:151) mendefiniskan ujaran kebencian sebagai “Ujaran-ujaran yang
dimaksudkan untuk menyakiti orang lain, baik dengan menyulut tindak kekerasan
terhadap targetnya maupun dengan kata-kata yang menusuk sehingga menimbulkan
penderitaan psikologis”. Ujaran kebencian biasanya dilayangkan kepada
kelompok-kelompok yang mengalami subordinasi karena identitas mereka yang
berbeda atau minoritas.
Memilih media sosial sebagai alat
untuk memviralkan hoaks dan ujaran kebencian tentu bukan tanpa landasan dan
alasan. Mengingat survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jaringan
Internet Indonesia (APJII) tahun 2016, ada tiga media sosial yang menjadi
favorit masyarakat di Indonesia yakni
Facebook yang dikunjungi 54% pengguna internet atau sebanyak 71,6 juta
penduduk, Instagram sebanyak 15% atau sebanyak 19,9 juta penduduk, dan YouTube
sebanyak 11% atau 14,5 juta penduduk, dan terus mengalami peningkatan hingga
tahun 2018. Platform media baru yang digunakan seperti Instagram, WhatsApp, Facebook,
Maupun YouTube menjadi media yang pas dalam membentuk maupun membangun opini publik dan aspirasi
politik.
Popularitas platform-platform media
baru ini di Indonesia menjadi peluang yang bagus bagi para pengelola
berita-berita hoaks di dunia maya. Dengan memanfaatkan platform tersebut, para
pengelola ini dapat dengan cepat memviralkan berita-berita bernada provokatif
yang mereka sebarkan. Dengan memanfaatkan media-media baru ini siapa saja dapat
bertarung dengan statement-statement yang masing-masing pihak lontarkan.
Polarisasi produksi media-media hoaks
cenderung bergantung pada jurnalistik media arus utama. Yang dimana media-media
penyebar hoaks ini tidak membuat berita-beritanya sendiri, ataupun turun secara
langsung dan meliput berita kelapangan. Mereka hanya perlu mengamati
berita-berita yang sedang ada di media arus utama dan mengidentifikasi isu-isu
yang cenderung kontroversial dan memodifikasi berita-berita tersebut dengan
sedemikian rupa, sehingga terkadang fakta yang ada diramu dengan fiksi. Dengan
niat mereka menjatuhkan pihak lawan.
Pemberitaan-pemberitaan yang tersebar
di dunia maya saat ini memasuki era post-truth
yang dimana era ini melihat kebenaran tidak lagi berbasis pada fakta
objektif, melainkan pada emosionalitas dan pandangan subjektif. Saat ini user atau pengguna media sosial dengan
bebas melakukan ujaran-ujaran kebencian, menyebarkan berita-berita provokasi,
hoaks maupun Fake News dengan bungkusan
kebebasan berbicara (Freedom of Speech).
Peredaran hoaks diruang siber atau
ruang maya merupakan fenomena yang esensial dalam konteks Indonesia, mengingat
seperti yang telah dijelaskan di atas separuh dari penduduk Indonesia adalah
pengguna aktif internet dan menjadi cyber
society. Merekalah yang menjadi sasaran utama produksi dan sirkulasi hoaks,
berita palsu dan ujaran kebencian.
Dalam konteks ruang siber juga individu dengan
leluasa terlibat dalam mempraktikkan kekuasaan, baik untuk membangun dan
merekonstruksi sebuah narasi yang bakal diviralkan seperti hoaks, fake news, maupun ujaran kebencian. Hal
ini senada dengan pemahaman dari seorang ahli teori sosial serta pemikir
prancis Michel Foucault yang dimana menurut pandangannya kekuasaan itu tidak
berpusat melainkan kekuasaan itu tersebar dan beroperasi di semua level
kehidupan sosial, tak terkecuali di ruang siber yang dikendalikan oleh
pengguna-pengguna di belakangnya.
Mempelajari dan memahami bagaimana
beroperasinya berita bohong, berita palsu, dan ujaran kebencian serta
motif-motif terjadinya produksi itu menjadi sangat penting dan relavan.
Mengingat berita-berita palsu, berita bohong maupun ujaran kebencian di
produksi secara masif dan disebarluaskan di dunia maya atau ruang siber, yang
kemudian menjadi konsumsi publik yang dipertukarkan.
Untuk itu melihat maraknya sirkulasi
berita-berita yang mengandung provokasi di ruang siber butuh penanganan khusus,
seperti menjadikan individu-individu bukanlah pihak pasif yang menerima
mentah-mentah berita yang didapatkannya. Seharusnya user atau pengguna platform-platform
media baru menjadi agen yang kritis terhadap persebaran hoaks dan sejenisnya.
Dengan terciptanya individu-individu yang kritis bisa menjadi penghadang
sirkulasi hoaks, berita palsu, ujaran kebencian di ruang siber dan menguatkan
integrasi bangsa[.]
Komentar
Posting Komentar